
Informasi Sambung Kembali
Untuk proses sambungan kembali dapat dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP suami dan istri sebanyak 1 lembar.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
3. Pas foto ukuran 4 x 6 suami dan istri sebanyak 1 lembar.
4. Materai Rp10,000 sebanyak 2 lembar.
5. Fotokopi bukti pembayaran rekening air terakhir.
6. 1 buah map plastik transparan.