Informasi Sambung Kembali

Untuk proses sambungan kembali dapat dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP suami dan istri sebanyak 1 lembar.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.

3. Pas foto ukuran 4 x 6 suami dan istri sebanyak 1 lembar.

4. Materai Rp10,000 sebanyak 2 lembar.

5. Fotokopi bukti pembayaran rekening air terakhir.

6. 1 buah map plastik transparan.