
Sejarah Perusahaan
• PERUMDAM Motanang Kabupaten Buol bermula dari pembentukan PDAM Motanang Kabupaten Buol yang didirikan sebagai akibat pemekaran wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli menjadi Kabupaten Buol.
• Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buol, bentuk hukum perusahaan tersebut perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
• PDAM Motanang resmi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buol, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, yang kemudian mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Motanang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Motanang.
• Wilayah kerja operasional PERUMDAM Motanang Kabupaten Buol meliputi: Ibu Kota Kecamatan (IKK) Buol, IKK Gadung, dan IKK Paleleh.